BPN dan Bapenda Minahasa Perkuat Integrasi Data NIB-NOP untuk Optimalisasi PAD

MANGUNINEWS.COM, Minahasa – Upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Minahasa.

Salah satu langkah yang ditempuh yakni memperkuat sinergi antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) Minahasa dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Minahasa melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang integrasi data pertanahan dan perpajakan.

PKS dengan agenda Optimalisasi Integrasi Data Pertanahan dan Data Perpajakan melalui Pemadanan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) tersebut dilaksanakan di Kantor BPN Minahasa, Selasa (8/9/2026).

Perjanjian kerja sama ini ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Alfrits Youce Opit, S.SiT., dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Minahasa Jeffry M. Tangkulung, SH., MAP.

Kakan Pertanahan Kabupaten Minahasa, Alfrits Youce Opit, mengatakan kerja sama tersebut merupakan bentuk sinergi antarinstansi pemerintah dalam mendukung tertib administrasi pertanahan sekaligus memperkuat optimalisasi penerimaan pajak daerah.

“Melalui integrasi data ini, diharapkan proses pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih akurat, transparan, dan efisien,” ujar Opit.

Sementara itu, Kepala Bapenda Minahasa Jeffry M. Tangkulung menjelaskan, pemadanan NIB dan NOP diarahkan untuk menyelaraskan data objek tanah yang tercatat pada sistem pertanahan dengan data objek pajak yang dimiliki pemerintah daerah.

“Ada kerja sama pemadanan NIB dan NOP. Ini untuk pendekatan pelayanan serta peningkatan PAD,” kata Jeffry.

Menurutnya, keterhubungan kedua basis data tersebut akan memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai objek tanah sekaligus kewajiban perpajakannya.

Data yang valid dan terintegrasi dinilai penting dalam mendukung pelayanan masyarakat, khususnya berbagai urusan yang berkaitan dengan pertanahan dan perpajakan.

Di sisi lain, pemadanan data juga menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan potensi penerimaan dari sektor pertanahan, terutama melalui Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Dengan data yang padan, kita bisa memetakan objek pajak lebih baik, sehingga potensi PAD dari sektor pertanahan bisa dioptimalkan,” tegas Jeffry.

Sebagai tindak lanjut, BPN dan Bapenda Minahasa akan melakukan pertukaran dan validasi data, termasuk verifikasi di lapangan. Kedua instansi juga akan mendorong pengembangan sistem informasi yang dapat mendukung integrasi data secara berkelanjutan.

Kerja sama ini diharapkan mampu meminimalisir perbedaan data antara sektor pertanahan dan perpajakan, sekaligus memperluas basis data objek pajak di Kabupaten Minahasa.

Lebih dari sekadar meningkatkan penerimaan daerah, integrasi NIB dan NOP diharapkan dapat menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, transparan dan akuntabel.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun tertib administrasi pertanahan dan perpajakan serta memperkuat kolaborasi antar instansi dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Minahasa.(*)