MANGUNINEWS.COM, Minahasa – Gerak cepat ditunjukkan Tim Resmob Polres Minahasa dengan mengamankan dua terduga pelaku kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di wilayah Kecamatan Kombi, Senin (12/05/2026) dini hari.
Penangkapan dipimpin langsung Kanit Resmob Polres Minahasa, AIPDA Hendra Mandang, SH, sekitar pukul 00.45 WITA berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/262/V/2026/SPKT/POLRES MINAHASA.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial LS (26) dan SL (29), warga Desa Rerer Satu, Kecamatan Kombi. Sementara korban diketahui berinisial RRM (30), yang juga merupakan warga Desa Rerer Satu.
Dari informasi yang diperoleh, insiden bermula saat salah satu terlapor sedang berada di pinggir jalan sambil melakukan panggilan telepon. Korban yang melintas kemudian menghampiri dan mengeluarkan perkataan yang diduga memicu emosi terlapor.
Cekcok mulut pun tak terhindarkan hingga berujung aksi pemukulan. Korban kemudian menuju rumah keluarga Rarumangkay-Mais, namun kembali terlibat perkelahian dengan terlapor lainnya.
Merasa keberatan atas kejadian tersebut, korban akhirnya melaporkan insiden yang dialaminya ke Polres Minahasa untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Polres Minahasa langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku tanpa perlawanan.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Minahasa dan diserahkan kepada piket Reskrim guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Minahasa juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan secara bijaksana dan tidak menggunakan kekerasan yang dapat berujung pada proses hukum.(Glen)






