Kantor Pertanahan Minahasa Perkuat Tata Kelola Pertanahan, Integrasi Data Jadi Kunci

MANGUNINEWS.COM, Minahasa – Pemerintah Kabupaten Minahasa terus memperkuat sinergi antar instansi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang pertanahan dan perpajakan daerah.

Langkah tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Minahasa tentang Integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), yang berlangsung di Tondano, Selasa (8/9/2026).

PKS tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa, Alfrits Youce Opit, S.SiT, bersama Kepala Bapenda Kabupaten Minahasa, Jeffry M. Tangkulung, SH., MAP.

Integrasi data NIB dan NOP ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas dan validitas data pertanahan sekaligus memperkuat pengelolaan data perpajakan daerah.

Melalui kerja sama tersebut, proses pelayanan diharapkan menjadi lebih transparan, akurat, efektif dan efisien. Selain itu, integrasi data juga diarahkan untuk mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya melalui percepatan proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Langkah ini juga merupakan bagian dari komitmen yang lebih luas dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan mencegah praktik korupsi.

Sebelumnya, pada 12 Mei 2026 di Manado, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Utara bersama para Bupati/Wali Kota serta Kepala Kantor Pertanahan se-Sulawesi Utara telah menandatangani Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi dan Penguatan Ekonomi Daerah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian ATR/BPN.

Pelaksanaan integrasi data NIB dan NOP tersebut juga mengacu pada Surat Edaran Bersama Menteri ATR/Kepala BPN dan Menteri Dalam Negeri Nomor 16/SE-HR.01/VIII/2026 dan Nomor 900.1.13.1/5782/SJ tentang Mekanisme Penerimaan Setoran dan Penelitian Surat Setoran Pajak Daerah BPHTB dalam Rangka Pendaftaran Tanah serta Integrasi Data Pertanahan dan Data Perpajakan.

Dengan adanya mekanisme yang lebih terintegrasi, koordinasi antara sektor pertanahan dan perpajakan daerah diharapkan semakin kuat. Keakuratan data dapat lebih terjamin, sementara proses pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung secara lebih pasti dan terukur.

Bagi masyarakat, integrasi ini diharapkan memberikan kemudahan dalam proses pendaftaran tanah, khususnya karena penelitian BPHTB dan proses penerbitan sertipikat dapat berjalan dalam mekanisme yang lebih jelas dan terkoordinasi.

Sementara bagi pemerintah daerah, kerja sama tersebut menjadi instrumen penting dalam memperkuat basis data, meningkatkan efektivitas pelayanan serta mengoptimalkan potensi penerimaan daerah.

Melalui sinergi tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa dan Bapenda Minahasa menunjukkan komitmen bersama untuk menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan dan akuntabel, sekaligus mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.(*)