MANGUNINEWS.COM, Minahasa – Tim Resmob Polres Minahasa di bawah pimpinan Kanit Resmob, Aipda Hendra Mandang, S.H., berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan).
Penangkapan dilakukan pada Rabu (25/03/2026) sekitar pukul 01.45 WITA di wilayah Kawangkoan, Kabupaten Minahasa.
Kedua tersangka masing-masing berinisial JN (21) dan NT (18), warga Desa Kinali Lingkungan III, Kecamatan Kawangkoan. Keduanya diketahui berprofesi sebagai buruh bangunan.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa penganiayaan bermula saat korban, Viandi Rambi (18), bersama kedua tersangka mengonsumsi minuman keras (miras) di kediaman seorang warga bernama Owen Moniung.
Dalam kondisi tersebut, korban menuduh kedua tersangka telah membuat keributan di depan rumahnya. Tuduhan itu sempat dibantah oleh JN dan NT. Namun, situasi kemudian memanas setelah korban melontarkan kata-kata kasar kepada keduanya.
Tersulut emosi, kedua tersangka secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban dengan tangan kosong.
“Para tersangka memukul korban berulang kali pada bagian wajah dan kepala belakang. Saat korban terjatuh, tersangka NT kembali menendang dan menginjak punggung korban beberapa kali,” ungkap Aipda Hendra Mandang.
Proses Hukum
Usai kejadian, Tim Resmob Polres Minahasa bergerak cepat mengamankan kedua pelaku guna mencegah potensi konflik lanjutan di tengah masyarakat.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Minahasa dan diserahkan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya terancam dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.(*)






