MANGUNINEWS.COM, Minahasa – Menanggapi isu yang beredar di tengah masyarakat, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Minahasa memastikan bahwa pengelolaan dana publikasi sebesar Rp3 miliar dilaksanakan secara transparan dan sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Klarifikasi tersebut disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Minahasa, Ricky H. R. Laloan, SH, kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya, Kamis (2/4/2026), sebagai tanggapan atas informasi yang beredar terkait dugaan praktik “media siluman.”
Menurut Kadis Laloan, seluruh kerja sama publikasi, termasuk pemasangan advertorial, wajib melalui mekanisme resmi berupa PKS antara pemerintah daerah dan perusahaan media.
“Tidak ada media siluman yang dibayar,” jelasnya.
Ia juga membantah adanya pemberitaan dari salah satu media lokal terkait dugaan pembayaran berulang dalam satu bulan kepada media tertentu, sebagaimana isu yang berkembang di masyarakat.
“Setiap transaksi dilakukan berdasarkan dokumen kerja sama yang sah serta mengikuti prosedur administrasi yang berlaku,” tegas Kadis Laloan.
Ditambahkan Kadis Laloan, bahwa apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kegiatan publikasi, maka penanganannya harus melalui mekanisme pengawasan dan audit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan berdasarkan asumsi atau informasi yang belum terverifikasi.(*)






