MANGUNINEWS.COM, Minahasa – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Minahasa melalui Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Minahasa, Ricky H. R. Laloan, SH menegaskan bahwa setiap dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kegiatan publikasi harus ditangani melalui mekanisme resmi, yakni pengawasan dan audit sesuai peraturan perundang-undangan, bukan berdasarkan asumsi atau informasi yang belum terverifikasi.
Penegasan ini disampaikan sebagai tanggapan atas berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait pengelolaan kegiatan publikasi pemerintah.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Minahasa, Nixen Temo, mengingatkan seluruh insan pers untuk tetap berpegang pada prinsip-prinsip dasar jurnalistik dalam setiap pemberitaan.
Ia menekankan pentingnya verifikasi dan keberimbangan informasi, serta menghindari penyebaran berita yang tidak benar atau berpotensi merugikan pihak lain.
“Berita harus akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk,” kata Temo.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa media memiliki kewajiban untuk melayani hak jawab dan hak koreksi, sebagai bagian dari tanggung jawab dalam menjaga integritas informasi. Ia pun mendorong wartawan untuk terus meningkatkan profesionalisme melalui uji kompetensi, guna memastikan kualitas produk jurnalistik tetap terjaga.
Sementara itu, Ketua Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia (FPMRI) Minahasa, Marcel Mekel, turut mengimbau agar wartawan tetap bekerja secara profesional dan tidak menjadikan media sebagai alat untuk menyerang pihak tertentu.
Menurutnya, banyak wartawan di Minahasa tetap menjalankan tugas jurnalistik secara independen meskipun tidak terikat kerja sama dengan pemerintah, dengan tujuan utama menyampaikan informasi yang benar kepada publik.
“Profesionalisme harus tetap dijaga, dan media tidak boleh digunakan untuk kepentingan yang menyimpang dari fungsi utamanya,” jelas Mekel.
Dengan adanya klarifikasi ini, Kominfo Minahasa berharap seluruh pihak dapat mengedepankan fakta serta menggunakan mekanisme resmi dalam menilai pengelolaan anggaran publik. Selain itu, diharapkan pula tercipta ekosistem pers yang sehat, profesional, dan bertanggung jawab di Kabupaten Minahasa.(*)






