MANGUNINEWS.COM, Minahasa – Tim II Resmob Polres Minahasa berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Kelurahan Katinggolan, Lingkungan I, Kecamatan Tondano Timur, Kabupaten Minahasa.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 12.35 WITA, setelah sebelumnya kasus ini sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DT alias Endo (50), seorang wiraswasta, dan AS (34) yang berprofesi sebagai satpam. Keduanya diketahui merupakan warga Kelurahan Katinggolan, Kecamatan Tondano Timur.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/181/IV/2026/SPKT/RES MIN/POLDA SULUT tertanggal 4 Maret 2026.
Kasus ini sendiri menjerat para pelaku dengan dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 262.
Kronologis Kejadian
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa, 10 Maret 2025, sekitar pukul 20.05 WITA, di rumah salah satu pelaku di Kelurahan Katinggolan.
Saat itu, korban Frenly Kusen (43), warga Kelurahan Papakelan, mendatangi rumah pelaku untuk mengambil sebuah handphone. Namun, terjadi cekcok yang berujung pada aksi kekerasan.
Korban sempat membanting pintu rumah, yang kemudian memicu emosi pelaku. Adu mulut pun tak terhindarkan hingga berlanjut pada aksi saling pukul.
Dalam perkelahian tersebut, korban diketahui sempat menyerang lebih dulu. Namun situasi kemudian berbalik, di mana pelaku secara spontan melakukan pemukulan berulang kali ke arah wajah korban.
Salah satu pelaku lainnya sempat mencoba melerai dan meminta korban meninggalkan lokasi. Namun korban masih sempat berteriak dan menantang pelaku sebelum akhirnya meninggalkan tempat kejadian dalam kondisi luka parah.
Korban Sempat Dirawat, Hingga Akhirnya Meninggal Dunia
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala, wajah, serta mengalami pembengkakan pada mata, hidung, dan bibir pecah. Korban bahkan sempat tidak sadarkan diri dan menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bethesda Tomohon.
Namun nahas, pada 2 April 2026, korban dinyatakan meninggal dunia. Pihak keluarga yang merasa keberatan kemudian meminta kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pelaku Diamankan
Menindaklanjuti hal tersebut, Tim II Resmob dibawah pimpinan Katim II Resmob AIPDA SURYADI S.H langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku untuk kemudian dibawa ke Mapolres Minahasa dan diserahkan ke Unit Reskrim guna proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Glen)






