Pencegahan Dini Perangi Narkoba, Lapas Tondano Tes Urine Secara Acak Sejumlah WBP

MANGUNINEWS.COM, Minahasa – Dengan melibatkan unsur TNI dan Polri, bahkan BNNP, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tondano, menggelar operasi penggeledahan kamar hunian, sekaligus melaksanakan test urine kepada 20 Narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), pada Jumat (5/4).

Tes urine sekaligus penggeledahan terhadap Napi ini, sebagai upaya deteksi dini dari gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib) serta keseriusan dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Lapas Tondano.

Dari hasil pantauan, para Napi di periksa pupil mata dan langsung dilakukan test urine. Ini sebagai bentuk pengawasan terhadap kemungkinan penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak moral dan mempengaruhi tata tertib di dalam Lembaga Pemasyarakatan ini.

Secara acak dipilih 20 Napi di Lapas Tondano untuk diambil sampelnya, kemudian disaksikan pimpinan Lapas Tondano, dan hadir mewakili Kakanwil KemenkumHam Sulut, Kabid Pembinaan Divisi Pemasyarakatan, Moh Ilham Agung Setyawan, A.MIP, SLP dan BNNP Perwakilan Sulut, serta dari unsur TNI dan Polri.

Dalam konfrensi pers, Kabid Pembinaan Divisi Pemasyarakatan KemenkumHam Wilayah Sulut, Moh Ilham Agung Setyawan, A.MIP, SLP menyampaikan penggeledahan sekaligus test urine kepada beberapa Napi di Lapas Tondano ini, sebagai bentuk pencegahan dini terhadap upaya P4GN, dan kegiatan ini rutin dilakukan pada setiap Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia.

“Kegiatan penggeledahan dan tes narkoba ini, saya ketahui Lapas Tondano sering berlangsung. Bahkan, tak hanya internal Lapas yang melakukan pemeriksaan, tapi melibatkan unsur TNI dan Polri, bahkan BNNP juga turut ikut dalam kegiatan seperti ini,” ucap Setyawan.

Dari hasil yang didapati saat pemeriksaan urine ke 20 Napi itu, sampelnya aman. Sedangkan untuk penggeledahan, kata Setyawan, seperti teman-teman wartawan lihat, memang tidak ditemukan Narkoba tapi barang-barang yang dapat mengancam seseorang, bisa berada di bilik-bilik tahanan ini.

“Hasil sitaan, memang hanya barang-barang keperluan sehari-hari para Napi. Namun, sesuai aturan kami, tidak diperbolehkan. Nah, lewat sidak ini setiap Lapas dan Rutan berharap supaya sering melakukan pemeriksaan agar tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan,” katanya.

Sementara itu, Kalapas Tondano Yulius Paath, SIP, DEA menambahkan bahwa barang-barang sitaan terhadap Napi ini, sesuai aturan dan berdasarkan Permen no 6 tahun 2013 tentang tata tertib Lapas, termasuk pelanggaran ada sanksinya, antara lain, ringan, sedang dan berat.

“Jadi, kalau barang-barang hasil sitaan ini bsa dikategorikan ringan, karena hanya keperluan mereka sehari-hari, seperti gunting, barang elektronik, botol parfum, dan obat-obatan yang tidak direkom oleh Klinik Lapas. Namun, semua itu tetap dilarang,” pungkasnya.

Pada sebelumnya, Lapas Tondano menggelar Apel Siaga dalam memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-60 Tahun 2024, di mulai dari Januari hingga April ini. Setelah konferensi pers, langsung diadakan buka puasa bersama menjelang Idul Fitri 1445 Hijriah, di ruang pertemuan Lapas Tondano. (Glen)